Beranda | Artikel
Udzur Yang Menyebabkan Seseorang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat
Jumat, 6 Mei 2016

UDZUR YANG MENYEBABKAN SESEORANG BOLEH MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT

Pertanyaan.
Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari Jum’at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum’at diganti shalat zhuhur.

Jawaban.
Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jama’ah dan Juma’t adalah takut kehilangan harta.

Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-‘Azzâzi berkata, “Empat: Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta”. [ihat Tamâmul Minnah, 1/347, karya, penerbit. Muasasah Qurthûbah]

Namun diusahakan jangan sampai meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan tiga shalat jum’at karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya. [HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500; an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni t berkata, “Hasan Shahîh“]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4811-udzur-yang-menyebabkan-seseorang-boleh-meninggalkan-shalat-jumat.html